PRAKTIK POLIGAMI, bagaimanakah ??
Poligami telah dipraktikkan di berbagai budaya dan masnyarakat selama ribnuan tahun. Banyak penguasa kuno memiliki ratusan istri dan selir, yang mereka ambil atau lepaskan dengan bebas sesuai keinginan mereka. Tidak ada masyarakat kuno yang membatasi praktik ini, baik dalam jumlah istri atau cara memperlakukan mereka.
Islam menerapkan pembatasan ketat terhadap praktik menikahi lebih dari satu istri, tidak melarang tidak juga menganjurkan. Ketentuan legal ini harus dipahami dalam konteks sikap Islam terhadap beberapa masalah penting. Pertama, Islam adalah agama bagi semua budaya dan zaman, dan dengan demikian harus mempertimbangkan semua kemungkinan. Hukum harus mengamodasi semua kondisi individual dan sosial yang mungkin. Juga, Islam melarang keras hubungan di luar nikah, dan mendorong semua pria dan wanita untuk menikah.
Al-Qur’an menunjukkan bahwasannya dalam keadaan tertentu, seorang pria Muslim boleh menikahi lebih dari satu orang wanita. Ketentuan ini dibatasi dengan syarat adil dalam maslah keuangan, jasmani, dan emosional. Seorang wanita yang terlibat dalam perkawinan semacam itu harus memberikan persetujuannya; iamerupakan pilihan bebas bagi semua pihak.
Meskipun poligami dalam beberapa kasus disalahgunakan, praktik itu bisa sangat bermanfaat dalam keadaan tertentu. Contoh paling jelas dari ini ialah di masa perang, ketika banyak janda dan anak yatim ditinggal mati tanpa dukungan, perlindungan, dan teman. Dalam konteks inilah ayat-ayat Al-Qur’an yang mengijinkan menikahi lebih dari satu istri diwahyukan :
2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Mencermati ayat-ayat ini, sejumlah fakta terlihat nyata :
- Praktik ini bukan keharusan atau perintah, melainkan sekadar diijinkan dalam keadaan tertentu.
- Praktik ini tidak ada hubungannya dengan nafsu dan asmara, melainkan didasarkan pada rasa belas kasihan terhadap janda dan anak yatim. Masalah ini terlihat jelas dari suasana dimana ayat-ayat ini diturunkan.
- Bahkan dalam situasi semacam itu, ijin tersebut merupakan pembatasan dari praktik yang lazim waktu itu jumlah istri tak terbatas dan tanpa batas.
- Berlaku adil terhadap para istri merupakan syarat dan kewajiban. Ini berlaku untuk pemberian perumahan, pangan, dan perlakuan baik tanpa diskriminasi.
- Jika seorang suami ragu bahwa dia dapat berlaku adil di antara lebih dari satu istri, dia diseyogyakan untuk menikah dengan satu istri saja.
Ijin ini konsisten dengan pandangan realitas Islam tentang berbagai kebuutuhan sosial, problem, dan ragam budaya di sepanjang zaman dan di semua tempat. Islam hanya mengatur praktik yang sudah lama berjalan untuuk menjamin hak dan status yang sama bagi semua pihak yang berkepentingan. Di dunia sekarang ini, poligami bukan praktik yang umum di kalangan umat Islam. Al-Qur’an memperingatkan bahwasannya, kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian (QS. 4: 129). Berdasarkan ayat tersebut, banyak umat Islam yang percaya bahwaa monogami ditekankan, dan pria diperingatkan tentang akibat yang mungkin dari pilihan mereka.
[265]. Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266]. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
[266]. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar